SISTEM RISET TEKNOLOGI INDUSTRI DAN MEKANISASI PERTANIAN UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN NASIONAL1
PENDAHULUAN
Krisis nasional antara lain merupakan dampak dari pilihan kebijakan
industrialisasi yang dilaksanakan di masa orde baru, yaitu industrialisasi yang
mengembangkan industri berspektrum luas, yang lebih menekankan pengembangan
industri berbasis impor. Akibatnya industri
kurang menjadi perhatian, kurang berkembang, daya saing lemah, dan akhirnya
tidak mampu mendayagunakan teknologi secara baik untuk meningkatkan daya
saingnya.
Secara lebih serba cakup
(comprehensive), paradigma nasional seperti
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara (wasantara), Ketahanan Nasional (tannas), Propenas maupun Perundang-undangan yang ada,
seperti Inpres No. 3/2001 dan UU No. 18/2002 dan Inpres No. 4/2003 tetap harus
digunakan dalam setiap kebijakan nasional, termasuk dalam mendayagunakan
teknologi.
Kondisi saat ini banyak hasil litbang yang kurang sesuai dengan kebutuhan industri.
Oleh karena itu pendayagunaannya dinilai masih lemah. Permasalahannya adalah :
pertama, kurang terintegrasinya sumber daya litbang nasional dalam
pendayagunaan teknologi, kedua, lemahnya
posisi lembaga litbang nasional dalam pengembangan industri,
ketiga, kurangnya peranan masyarakat iptek dalam kegiatan litbang nasional, dan
keempat, kurangnya keterlibatan kalangan industri pada kegiatan litbang
nasional.
Perkembangan lingkungan strategis seperti persaingan global pada era
perdagangan bebas adalah ditandai adanya ketentuan-ketentuan dalam Organisasi
Perdagangan Dunia (World Trade Organization, WTO) maupu ketentuan perdagangan bebas regional lainnya. Kondisi kawasan regional yang secara umum
menghasilkan produk industri yang sama makin menuntut peningkatan daya saing industri
nasional. Perkembangan poleksosbudhankam
________________________________________________________________
1)
Disitir dari Taskap penulis
pada KRA Lemhannas XXXVI tahun 2003
secara nasional sebenarnya
cukup kondusif untuk dapat mendorong berkembangnya kegiatan litbang sehingga dapat
dihasilkan teknologi yang sesuai dengan kebutuhan industri.
Kendalanya antara lain adanya berbagai isu HAM, perburuhan dan sejenisnya
yang seringkali menghambat berkembangnya industri, kualitas peneliti yang masih
lemah, lembaga litbang yang seolah masih kurang terintegrasi, kurangnya
keikutsertaan masyarakat iptek serta
masyarakat industri dalam litbang secara nasional. Peluangnya sebenarnya cukup
terbuka karena ada persaingan global yang memberikan peluang untuk terus mengembangkan teknologi, selain itu juga
cukup tersedia banyak lembaga litbang, terdapat organisasi profesi tempat
berkumpulnya para ahli, adanya apresiasi terhadap HaKI, serta adanya dukungan
politis dari wakil rakyat dan pemerintah. Peluang dan kendala tersebut
dimanfaatkan untuk mencapai kondisi yang diharapkan.
KONDISI DAN STRATEGI YANG DIPERLUKAN
Kondisi yang diharapkan adalah kondisi di mana terdapat teknologi yang
dihasilkan lembaga litbang sesuai dengan kebutuhan kalangan industri, sehingga
teknologi tersebut dapat didayagunakan untuk meningkatkan daya saing
agrondustri. Untuk itu perlu suatu kebijakan
yang diarahkan agar pendayagunaan tersebut dapat ditingkatkan melalui regulasi
untuk mengintegrasikan semua sumber daya litbang agar lebih mampu melakukan litbang
sehingga dihasilkan teknologi yang sesuai dengan kebutuhan industri, reposisi
lembaga-lembaga litbang agar dapat menjadi mitra atau partner sekaligus
bersinerji dengan kalangan industri bersama-sama masyarakat iptek dan industri
serta memberikan insentif kepada kalangan industri agar terlibat secara
langsung ke dalam kegiatan litbang nasional. Peneliti dan tenaga di kalangan industri
juga perlu ditingkatkan kemampuannya melalui pendidikan maupun latihan.
Berdasarkan uraian mengenai kondisi dan perkembangan iptek saat ini serta
kecenderungan pengaruh lingkungan strategis serta peluang dan kendala yang
menyertainya maka ditetapkan KEBIJAKAN sebagai berikut :
Mendayagunakan teknologi atas
dasar integrasi kompetensi seluruh sumberdaya litbang di dalam negeri, reposisi
lembaga litbang, fasilitasi fiskal terhadap masyarakat iptek dan pemberian
insentif kepada kalangan industri, agar secara nasional mampu dihasilkan teknologi
yang sesuai dengan kebutuhan industri, guna meningkatkan daya saing industri
dalam rangka mengatasi krisis nasional.
Untuk kelancaran pelaksanaannya, maka diperlukan strategi-strategi dan
upaya-upaya yang menindaklanjuti kebijakan tersebut.
STRATEGI tersebut adalah :
Pertama, Pemerintah mengintegrasikan seluruh kompetensi
sumberdaya nasional penelitian; Kedua, memposisikan kembali atau reposisi seluruh kemampuan lembaga
penelitian dan pengembangan; Ketiga, memfasilitasi berkembangnya
masyarakat iptek; Keempat, memberi insentif kepada kalangan industri agar meningkatkan keterlibatannya
dalam menghasilkan inovasi teknologi.
Upaya untuk strategi pertama : Kementerian Riset dan Teknologi bersama Departemen terkait lainnya
menginventarisasi, mengintegrasikan, mengembangkan kemampuan seluruh sumber
daya litbang nasional serta menerapkan kaidah-kaidah HaKI dalam kegiatan
litbang, baik di pusat dan daerah.
Upaya untuk strategi kedua : Kementerian Riset dan Teknologi bersama Departemen terkait membenahi
seluruh program litbang, meningkatkan pelayanan kalibrasi, metrologi,
standarisasi, pengujian, dan menetapkan pola dan route alih teknologi dunia serta
meningkatkan kegiatan penyuluhan pendayagunaan teknologi
Upaya untuk strategi ketiga : Departemen Perindustrian dan Departemnen lainnya, Kementerian Ristek,
Badan Standarisasi Nasional dan Departemen Kehakiman dan Perundang-undangan
sesuai fungsinya menginventarisasi seluruh organisasi profesi dan asosiasi industri,
serta memfasilitasi terjadinya konsolidasi di antara mereka, memfasilitasi
keikutsertaannya dalam kegiatan riset nasional, akreditasi dan standarisasi
kompetensi mereka, serta memfasilitasi adanya penghargaan ilmiah dan peran
mereka dalam pendayagunaan teknologi
Upaya untuk strategi keempat : Pemerintah bersama Komisi-Komisi terkait di DPR membenahi peraturan
tentang insentif bagi industri yang mengembangkan teknologi dan bersama
Departemen Kehakiman dan Perundang-undangan menerapkan kaidah-kaidah HaKI serta
standar teknis nasional maupun internasinal bagi kalangan industri
PENUTUP
Berdasarkan uraian dari hasil pengkajian dapat disimpulkan hal-hal
sebagai berikut :
1. Pendayagunaan teknologi kurang berkembang sebagai
akibat dari kelemahan kebijakan masa lalu yang terlalu mengandalkan
pengembangan teknologi dari luar dengan dasar bahan impor terutama untuk
industri besar
2. Teknologi yang dihasilkan oleh lembaga litbang
selama ini kurang sesuai dengan kebutuhan industri nasional pada umumnya,
sehingga pendayagunaannya kurang optimal
3. Keberhasilan pendayagunaan teknologi untuk
mengatasi krisis nasional sangat ditentukan oleh kebijakan yang mampu
mensinergikan kinerja lembaga litbang
dengan kalangan industri dengan strategi yang mengarah kepada integrasi dan
reposisi sumberdaya litbang di pusat maupun di daerah, fasilitasi masyarakat
iptek, insentif bagi kalangan industri
4. Institusi dan organisasi yang terkait dengan strategi
dan pelaksanaan upaya-upayanya adalah seperti pada Tabel Lampiran 1, yang
seluruhnya memerlukan koordinasi oleh
Menko Perekonomian dan Industri, agar fasilitasinya tersinerji secara
baik.
Secara rinci saran-sarannya adalah :
Kebijakan tersebut perlu segera dicanangkan di tingkat Kemenko dan ditindaklanjuti
oleh Kementerian termasuk Kementerian Riset dan Teknologi sebagai lembaga yang
mengemban tugas dan fungsi koordinasi seluruh kegiatan litbang teknologi,
sesuai Inpres No. 4 tahun 2003 dan Inpres No. 3 tahun 2001. Strategi tersebut perlu dijadikan landasan bagi
program instansi terkait seperti dalam Tabel Lampiran 1.
Tabel Lampiran 1. Matrik Keterkaitan Peranan
Institusi dan Strategi Pendayagunaan Teknologi Dalam Rangka Mengatasi Krisis Nasional
NO
|
KEMENTERIAN/
DEPARTEMEN
|
STRATEGI 1
Integrasi Litbang
|
STRATEGI 2
Reposisi Litbang
|
STRATEGI 3
Fasilitasi Org Profesi
|
STRATEGI 4
Fasilitasi Industri
|
1
|
Menko
EKOIN
|
**
|
**
|
*
|
***
|
2
|
Riset
dan Teknologi
|
**
|
***
|
***
|
**
|
3
|
Penertiban
Aparatur Negara
|
***
|
*
|
|
|
4
|
Industri
Perdagangn
|
**
|
**
|
**
|
***
|
5
|
Pertanian
dan lainnya
|
**
|
**
|
**
|
**
|
6
|
Pendidikn.
Nasional
|
*
|
**
|
**
|
*
|
7
|
Dalam
Negeri
|
**
|
**
|
|
|
8
|
Kehakiman
|
*
|
|
|
**
|
9
|
Litbang
Depar./Non Departemen Terkait
|
**
|
**
|
**
|
**
|
10
|
Badan
Standarisasi Nasional
|
|
**
|
|
**
|
11
|
Komite
Akreditasi Nasional
|
|
|
|
**
|
12
|
Organisasi
Profesi/ Asosiasi Agroindus
|
|
|
***
|
***
|
Keterangan :
Jumlah bintang menunjukkan bobot peranan institusi dalam melaksanakan strategi
untuk pendayagunaan teknologi