Kamis, 02 April 2015

SISTEM RISET TEKNOLOGI INDUSTRI DAN MEKANISASI PERTANIAN UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN NASIONAL

SISTEM RISET TEKNOLOGI INDUSTRI DAN MEKANISASI PERTANIAN UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN NASIONAL1

PENDAHULUAN
Krisis nasional antara lain merupakan dampak dari pilihan kebijakan industrialisasi yang dilaksanakan di masa orde baru, yaitu industrialisasi yang mengembangkan industri berspektrum luas, yang lebih menekankan pengembangan industri berbasis impor. Akibatnya industri kurang menjadi perhatian, kurang berkembang, daya saing lemah, dan akhirnya tidak mampu mendayagunakan teknologi secara baik untuk meningkatkan daya saingnya.
Secara lebih serba cakup (comprehensive), paradigma nasional seperti Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara (wasantara), Ketahanan Nasional (tannas), Propenas maupun Perundang-undangan yang ada, seperti Inpres No. 3/2001 dan UU No. 18/2002 dan Inpres No. 4/2003 tetap harus digunakan dalam setiap kebijakan nasional, termasuk dalam mendayagunakan teknologi.
Kondisi saat ini banyak hasil litbang yang kurang sesuai dengan kebutuhan industri. Oleh karena itu pendayagunaannya dinilai masih lemah. Permasalahannya adalah : pertama, kurang terintegrasinya sumber daya litbang nasional dalam pendayagunaan teknologi, kedua, lemahnya  posisi   lembaga  litbang nasional dalam pengembangan industri, ketiga, kurangnya peranan masyarakat iptek dalam kegiatan litbang nasional, dan keempat, kurangnya keterlibatan kalangan industri pada kegiatan litbang nasional.
Perkembangan lingkungan strategis seperti persaingan global pada era perdagangan bebas adalah ditandai adanya ketentuan-ketentuan dalam Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization, WTO) maupu ketentuan perdagangan bebas regional lainnya. Kondisi kawasan regional yang secara umum menghasilkan produk industri yang sama makin menuntut peningkatan daya saing industri nasional. Perkembangan poleksosbudhankam
________________________________________________________________
1)   Disitir dari Taskap penulis pada KRA Lemhannas XXXVI tahun 2003


secara nasional sebenarnya cukup kondusif untuk dapat mendorong berkembangnya kegiatan litbang sehingga dapat dihasilkan teknologi yang sesuai dengan kebutuhan industri.
Kendalanya antara lain adanya berbagai isu HAM, perburuhan dan sejenisnya yang seringkali menghambat berkembangnya industri, kualitas peneliti yang masih lemah, lembaga litbang yang seolah masih kurang terintegrasi, kurangnya keikutsertaan masyarakat iptek  serta masyarakat industri dalam litbang secara nasional. Peluangnya sebenarnya cukup terbuka karena ada persaingan global yang memberikan peluang untuk terus  mengembangkan teknologi, selain itu juga cukup tersedia banyak lembaga litbang, terdapat organisasi profesi tempat berkumpulnya para ahli, adanya apresiasi terhadap HaKI, serta adanya dukungan politis dari wakil rakyat dan pemerintah. Peluang dan kendala tersebut dimanfaatkan untuk mencapai kondisi yang diharapkan.

KONDISI DAN STRATEGI YANG DIPERLUKAN
Kondisi yang diharapkan adalah kondisi di mana terdapat teknologi yang dihasilkan lembaga litbang sesuai dengan kebutuhan kalangan industri, sehingga teknologi tersebut dapat didayagunakan untuk meningkatkan daya saing agrondustri. Untuk itu  perlu suatu kebijakan yang diarahkan agar pendayagunaan tersebut dapat ditingkatkan melalui regulasi untuk mengintegrasikan semua sumber daya litbang agar lebih mampu melakukan litbang sehingga dihasilkan teknologi yang sesuai dengan kebutuhan industri, reposisi lembaga-lembaga litbang agar dapat menjadi mitra atau partner sekaligus bersinerji dengan kalangan industri bersama-sama masyarakat iptek dan industri serta memberikan insentif kepada kalangan industri agar terlibat secara langsung ke dalam kegiatan litbang nasional. Peneliti dan tenaga di kalangan industri juga perlu ditingkatkan kemampuannya melalui pendidikan maupun latihan.
Berdasarkan uraian mengenai kondisi dan perkembangan iptek saat ini serta kecenderungan pengaruh lingkungan strategis serta peluang dan kendala yang menyertainya maka ditetapkan KEBIJAKAN sebagai berikut :
Mendayagunakan teknologi atas dasar integrasi kompetensi seluruh sumberdaya litbang di dalam negeri, reposisi lembaga litbang, fasilitasi fiskal terhadap masyarakat iptek dan pemberian insentif kepada kalangan industri, agar secara nasional mampu dihasilkan teknologi yang sesuai dengan kebutuhan industri, guna meningkatkan daya saing industri dalam rangka mengatasi krisis nasional.
Untuk kelancaran pelaksanaannya, maka diperlukan strategi-strategi dan upaya-upaya yang menindaklanjuti kebijakan tersebut.
STRATEGI tersebut adalah :
Pertama, Pemerintah mengintegrasikan seluruh kompetensi sumberdaya nasional penelitian; Kedua, memposisikan kembali atau reposisi seluruh kemampuan lembaga penelitian dan pengembangan; Ketiga, memfasilitasi  berkembangnya  masyarakat iptek; Keempat, memberi insentif kepada kalangan industri agar meningkatkan keterlibatannya dalam menghasilkan inovasi teknologi.
Upaya untuk strategi pertama : Kementerian Riset dan Teknologi bersama Departemen terkait lainnya menginventarisasi, mengintegrasikan, mengembangkan kemampuan seluruh sumber daya litbang nasional serta menerapkan kaidah-kaidah HaKI dalam kegiatan litbang, baik di pusat dan daerah.
Upaya untuk strategi kedua : Kementerian Riset dan Teknologi bersama Departemen terkait membenahi seluruh program litbang, meningkatkan pelayanan kalibrasi, metrologi, standarisasi, pengujian, dan menetapkan pola dan route alih teknologi dunia serta meningkatkan kegiatan penyuluhan pendayagunaan teknologi
Upaya untuk strategi ketiga : Departemen Perindustrian dan Departemnen lainnya, Kementerian Ristek, Badan Standarisasi Nasional dan Departemen Kehakiman dan Perundang-undangan sesuai fungsinya menginventarisasi seluruh organisasi profesi dan asosiasi industri, serta memfasilitasi terjadinya konsolidasi di antara mereka, memfasilitasi keikutsertaannya dalam kegiatan riset nasional, akreditasi dan standarisasi kompetensi mereka, serta memfasilitasi adanya penghargaan ilmiah dan peran mereka dalam pendayagunaan teknologi 
Upaya untuk strategi keempat : Pemerintah bersama Komisi-Komisi terkait di DPR membenahi peraturan tentang insentif bagi industri yang mengembangkan teknologi dan bersama Departemen Kehakiman dan Perundang-undangan menerapkan kaidah-kaidah HaKI serta standar teknis nasional maupun internasinal bagi kalangan industri
PENUTUP
Berdasarkan uraian dari hasil pengkajian dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :
1.    Pendayagunaan teknologi kurang berkembang sebagai akibat dari kelemahan kebijakan masa lalu yang terlalu mengandalkan pengembangan teknologi dari luar dengan dasar bahan impor terutama untuk industri besar
2.    Teknologi yang dihasilkan oleh lembaga litbang selama ini kurang sesuai dengan kebutuhan industri nasional pada umumnya, sehingga pendayagunaannya kurang optimal
3.    Keberhasilan pendayagunaan teknologi untuk mengatasi krisis nasional sangat ditentukan oleh kebijakan yang mampu mensinergikan  kinerja lembaga litbang dengan kalangan industri dengan strategi yang mengarah kepada integrasi dan reposisi sumberdaya litbang di pusat maupun di daerah, fasilitasi masyarakat iptek, insentif bagi kalangan industri
4.    Institusi dan organisasi yang terkait dengan strategi dan pelaksanaan upaya-upayanya adalah seperti pada Tabel Lampiran 1, yang seluruhnya memerlukan koordinasi oleh Menko Perekonomian dan Industri, agar fasilitasinya tersinerji secara baik. 
Secara rinci saran-sarannya adalah :
Kebijakan tersebut perlu segera dicanangkan di tingkat Kemenko dan ditindaklanjuti oleh Kementerian termasuk Kementerian Riset dan Teknologi sebagai lembaga yang mengemban tugas dan fungsi koordinasi seluruh kegiatan litbang teknologi, sesuai Inpres No. 4 tahun 2003 dan Inpres No. 3 tahun 2001. Strategi tersebut perlu dijadikan landasan bagi program instansi terkait seperti dalam Tabel Lampiran 1.


  Tabel Lampiran 1. Matrik Keterkaitan Peranan Institusi dan Strategi Pendayagunaan Teknologi Dalam Rangka Mengatasi Krisis Nasional
NO
KEMENTERIAN/
DEPARTEMEN
STRATEGI 1
Integrasi Litbang
STRATEGI 2
Reposisi Litbang
STRATEGI 3
Fasilitasi Org Profesi
STRATEGI 4
Fasilitasi Industri
1
Menko EKOIN
**
**
*
***
2
Riset dan Teknologi
**
***
***
**
3

Penertiban Aparatur Negara
***
*



4

Industri Perdagangn
**
**
**
***
5

Pertanian dan lainnya
**
**
**
**
6

Pendidikn. Nasional
*
**
**
*
7
Dalam Negeri
**
**


8
Kehakiman
*


**
9

Litbang Depar./Non Departemen Terkait
**

**
**
**
10

Badan Standarisasi Nasional

**

**
11

Komite Akreditasi Nasional



**
12

Organisasi Profesi/ Asosiasi Agroindus


***
***

Keterangan : Jumlah bintang menunjukkan bobot peranan institusi dalam melaksanakan strategi untuk pendayagunaan teknologi